Kotabaru (ANTARA) - Satu Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotabaru, Kalimantan Selatan, sisa masa jabatan 2024-2029 dilantik dan diambil sumpah dalam rapat paripurna istimewa dewan setempat.
"Satu anggota dewan yang baru dilantik Monica Dahu menggantikan Jerri Lumenta dari Partai PDIP," kata Ketua DPRD Kotabaru Suwanti, di Kotabaru, dilaporkan Selasa.
Baca juga: DPRD Kotabaru segera paripurna PAW
Dia mengatakan, pelaksanaan PAW berdasarkan atas surat keputusan gubernur nomer 100.3.3.1/ 0454 /KUM/2025 yang di terbitkan pada tanggal 5 Mei 2025.
Berdasarkan undang undang 23 kemudian undang undang, PP dan tatip DPRD bahwa anggota DPRD di lantik berdasarkan surat keputusan gubernur.
"Atas dasar itu DPRD menjalankan seluruh rangkaian tersebut," ujarnya
Selain itu juga dalam aturan PAW juga sesuai surat dari partai yang bersangkutan.
Bahwa Saudari Monica Dahu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Perjuangan Daerah Pemilihan Kabupaten Kotabaru 3 dinilai telah memenuhi syarat untuk diresmikan pengangkatannya sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Dan berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Nomor 087/ PAW.01.1/6302/2025 tanggal 15 April 2025 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca juga: DPRD Banjarmasin tetapkan satu anggota PAW dari PAN
Dalam rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD yang didampingi oleh Wakil ketua dan dihadiri seluruh anggota DPRD, Forkopimda, Kepala SKPD dan para tamu undangan.