“Selaput dara berwarna kemerahan, ini luka baru (jaraknya berdekatan sebelum meninggal), mulut rahim memar. Kondisi selaput dara dengan rahim sinkron bahwa ini luka baru sebelum korban meninggal,” kata Mia kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Ahli forensik ungkap cara oknum TNI AL bunuh jurnalis Kalsel
Ia menyimpulkan robekan total ini baru terjadi usai meninggal (luka berwarna merah), karena jika robekan lama maka mulut rahim tidak akan ada kemerahan.
“Ini merah pada mulut rahim, sehingga kami yakin karena saya bongkar mulut rahimnya. Ternyata merah, ini luka baru belum ada satu hari saat saya autopsi. Robek total ini bisa saja terjadi karena manuver (gerakan seks hasrat laki-laki yang melakukan terhadap terdakwa) dengan tenaga lebih,” ujar Mia.
Di hadapan hakim, dia menjelaskan luka pada kelamin korban itu dipastikan akibat benda tumpul yang masuk (penis) ke rahim korban, dan karena robekan total sehingga susah membedakan apakah ada unsur pemaksaan atau suka sama suka saat terdakwa dan korban berhubungan badan.
Dalam autopsi, Mia juga meyakinkan bahwa luka di rahim korban tersebut dipastikan positif alat kelamin laki-laki (masuk hingga ke mulut rahim korban), karena ditemukan bukti cairan mani di rahim korban.
“Dapat kami simpulkan bahwa luka pada bagian kemaluan baru saja terjadi saat korban meninggal,” ungkap Mia.
Baca juga: Ahli forensik dihadirkan pada sidang oknum TNI AL bunuh jurnalis
Setelah memeriksa ahli forensik sebagai saksi kesembilan, majelis hakim memeriksa dua saksi tambahan yang mengetahui terdakwa meninggalkan bukti kendaraan mobil usai menghabisi nyawa korban. Selanjutnya, majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa (20/5) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jumran.
Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025, dan jasadnya ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Baca juga: Prajurit TNI AL bantu terdakwa pembunuhan jurnalis Kalsel