Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ( Kal-Sel) menggelar sidang Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Pergantian Antar Waktu dilakukan di karenakan anggota DPRD terdahulu meninggal dunia," kata Suwanti di Kotabaru, dilaporkan Senin.
Baca juga: Bupati HSS ambil sumpah dan janji kepala desa PAW
Pergantian Antar Waktu sisa masa jabatan 2024-2029 dari Almarhum Jerry Luminta kepada Monica Dahu telah melalui proses anggaran Dasar Rumah Tangga ( ADART) dari Partai PDI Perjuangan.
" Insa Alloh akan kita laksanakan sidang," katanya.
Dia mengatakan, pelaksanaan PAW berdasarkan atas surat keputusan gubernur dan berdasarkan undang undang 23 kemudian undang undang, PP dan tatip DPRD bahwa anggota DPRD di lantik berdasarkan surat keputusan gubernur.
"Atas dasar itu DPRD menjalankan seluruh rangkaian tersebut," ujarnya
Selain itu juga dalam aturan PAW juga sesuai surat dari partai yang bersangkutan.
Baca juga: DPRD Banjarmasin tetapkan satu anggota PAW dari PAN