Kotabaru (ANTARA) - Kalangan DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan rekomendasi terhadap pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di daratan Kalimantan Kambatang Lima.
Hal itu dibacakan semua fraksi di DPRD pada Rapat Paripurna masa persidangan III rapat ke -12 tahun sidang 2025-2026.
Baca juga: DPRD Kotabaru segera paripurna PAW
"Dari delapan fraksi semua memberikan rekomendasi dan menyetujui DOB Kambatang Lima," kata ketua DPRD Kotabaru Suwanti di Kotabaru, Selasa.
Suwanti menyampaikan, delapan fraksi yang telah menandatangani terdiri dari PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Gerindra, PKB, PKS, BPP, dan fraksi Nasdem.
Ia juga menyampaikan dasar dari pembentukan tersebut bermula dari DPRD menerima aspirasi masyarakat Kabupaten Kotabaru pada 24 Februari 2020 terdiri 12 kecamatan yang berada di daratan Pulau Kalimantan Selatan yang masih masuk wilayah Kotabaru.
"Masyarakat di 12 Kecamatan mareka menamakan diri Presidium Penutut Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima," katanya.
Selain melakukan orasi mareka juga kami terima di gedung DPRD Kabupaten Kotabaru untuk dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Perwakilan Masyarakat 12 kecamatan, dengan tokoh-tokoh masyarakat yang menghadiri, Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru pihak Eksekutif dan pihak keamanan dari polres kotabaru dan Satpol PP.
Baca juga: Anggota DPRD Kotabaru sosialisasikan Raperda tentang pertanian organik
"Pada intinya tuntutan Masyarakat dari Perwakilan 12 Kecamatan tersebut adalah meminta dan menuntut agar Mareka memiliki hak untuk mengajukan permohonan untuk memekarkan Kabupaten Kotabaru dan Membentuk Kabupaten Baru Pemekaran bernama Tanah Kambatang Lima (Takam Lima).
Kabupaten Kotabaru memiliki 35 Anggota dengan 8 Fraksi yang ada di dalamnya,
Dimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah di Pasal 16 ayat (b) berbunyi.
DPRD Kabupaten/Kota dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dalam Bentuk Keputusan DPRD berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat yang diwakifi oleh BPD untuk Desa atau nama lain dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain.
Baca juga: Kotabaru DPRD Deputy Speaker supports badminton athletes regeneration through Bupati Cup