Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna tentang penyampaian satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah setempat pada sidang ke III rapat ke 15 tahun sidang 2025/2026.
"Raperda ini kami lakukan pembahasan dengan segera bersama pihak pihak terkait agar sesegera mungkin dapat di sahkan," kata wakil ketua DPRD Awaludin di Kotabaru, Senin.
Baca juga: Komisi III DPRD HSS dan eksekutif rapat bahas raperda penyertaan modal
Awaludin menyampaikan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 merupakan tahapan proses tentang rencana pembangunan pemerintah setempat selama lima tahun mendatang.
"untuk itu pembahasan ini penting karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," katanya.
Pidato Bupati Kotabaru yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menjelaskan, bahwa penyampaian Raperda ini merupakan langkah awal untuk pembahasan lebih lanjut bersama DPRD sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
"Pada kesempatan sidang dewan yang terhormat hari ini, izinkan kami menyampaikan Raperda Kabupaten Kotabaru agar dapat dibahas bersama," kata Syairi Mukhlis.
Syairi menyampaikan, Raperda RPJMD menjadi dasar arah pembangunan Kabupaten Kotabaru lima tahun ke depan. Dokumen ini memuat visi dan misi kepala daerah, tujuan dan sasaran pembangunan, strategi, arah kebijakan, indikator kinerja, serta tahapan pencapaian pembangunan.
"RPJMD menjadi pedoman utama bagi seluruh elemen pemerintahan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan dari tahun 2025 hingga 2029," katanya.
Baca juga: DPRD HSS bentuk pansus bahas raperda ketenagakerjaan
Penyampaian Raperda ini merupakan tahapan akhir dari penyusunan RPJMD, yang nantinya akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Perda.
Ia berharap, pembahasan ini dapat berlangsung secara cepat sehingga dapat di sahkan menjadi Perda demi kemajuan warga "Bumi Saijaan,".