Kotabaru, Kalsel (ANTARA) - Wakil ketua DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan Awaludin bersama Bupati Kotabaru H Rusli Terima LHP LKPD Tahun 2024 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel.
"Kami memberikan apresiasi atas kinerja pemerintah daerah," kata Awaludin di Kotabaru, Selasa.
Ia menyampaikan,Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 merupakan bentuk pelaksanaan pemerintahan yang baik dan akuntabel
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriyanto menjelaskan pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, dan BPK memberikan opini dengan mempertimbangkan empat kriteria.
"Empat kriteria itu, yakni sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan bukti dokumen pertanggungjawaban dan kelengkapan pengungkapan, kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal," kata Andriyanto.
Kepala BPK RI Perwakilan Prov Kalsel mengungkapkan, berdasarkan empat kriteria itu, BPK telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sehingga menyatakan bahwa 13 pemerintah daerah se-Kalsel telah menyajikan laporan keuangan daerah secara wajar dalam segala hal material.
Kemudian, posisi keuangan pada 31 Desember 2024, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan atau WTP.
Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan yaitu, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.