Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tersangka terhadap seorang ayah berinisial MH karena melakukan rudapaksa atau kekerasan seksual terhadap anak kandung berusia 12 tahun.
"Tersangka MH telah mengakui perbuatan melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak empat kali pada April 2025," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Polresta Banjarmasin sumbang 100 kantong darah ke PMI
Eru menjelaskan dari hasil pemeriksaan serta keterangan korban dan saksi juga hasil visum semua alat bukti mengarah kepada tersangka MH sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Atas laporan dari korban, Tim Opsnal Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin menyidik dan meringkus tersangka MH pada Kamis (12/6) sore sekitar pukul 17.05 WITA.
"Tersangka mengaku melakukan rudapaksa terhadap korban di rumahnya, sedangkan MH dan ibu korban sudah bercerai," ucap Edu mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Baca juga: Polresta Banjarmasin layani kesehatan gratis bagi ojek daring
Edu mengungkapkan hasil pemeriksaan tersangka menunjukkan telah melakukan tindak pidana tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.
"MH saat diringkus bersifat koperatif serta mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami lakukan penahanan kurungan badan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur AKP Eru didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin Ipda Partogi Hutahean.
Edu mengimbau orang tua dan masyarakat agar lebih mengawasi terhadap anak perempuan saat bermain dan jangan mudah percaya kepada orang lain, karena mayoritas pelaku rudapaksa merupakan orang terdekat.
Warga diminta Edu, agar cepat melapor ke kepolisian, jika mengetahui dan mengalami kejadian tersebut.
Baca juga: Tim gabungan ringkus mahasiswa terlibat kasus pembunuhan di Banjarmasin