Pemkab Tanah Laut pun mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum (Bankum) untuk Masyarakat Miskin.
Baca juga: Pemkab Tanah Laut hibahkan Rp7 miliar guna rehab gedung PN Pelaihari
"Kami akan membuatkan aturan yang berkenaan dengan bantuan dan konsultasi hukum untuk masyarakat miskin di kabupaten ini," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tala Ismail Fahmi di Pelaihari, Kabupaten Tala, Selasa.
Dia menyebutkan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kendala yang ditemui yakni adanya realisasi penanganan perkara, khususnya pidana dengan kasus terkait narkotika, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pencabulan karena termasuk kasus yang belum dipertimbangkan untuk diterima.
“Sementara untuk tiga kasus tersebut termasuk paling sering terjadi di Tala ini,” ucap Penjabat Sekretaris Daerah saat mewakili Bupati Tala H Rahmat Trianto menyampaikan usulan Raperda pada rapat paripurna bersama DPRD setempat.
Fahmi menjelaskan, realisasi ini menjadi catatan sehingga perlunya dialihkan kepada kegiatan sosialisasi hukum sebagai bentuk edukasi hukum baik itu hukum pidana, perdata dan tata usaha negara.
Baca juga: TMMD tingkatkan kualitas hidup masyarakat di Tanah Laut
“Termasuk melakukan pelayanan konsultasi hukum gratis di kecamatan, sehingga memungkinkan warga masyarakat untuk melakukan konsultasi langsung,” tambahnya.
Ada beberapa poin perubahan yang termuat dalam Raperda ini terhadap perda sebelumnya. Diantaranya, penambahan norma tentang bantuan hukum keperdataan termasuk penerbitan dokumen kependudukan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Kemudian, mengadakan sosialisasi untuk memberikan edukasi perihal hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara. Selain itu, juga memberikan supervisi kepada masyarakat berupa konsultasi hukum gratis perihal keperdataan, pidana dan tata usaha negara.
Terakhir, dalam hal pemohon bantuan hukum tidak memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam 18 ayat (3) huruf c, pemberi bantuan hukum membuat surat keterangan dan wajib diketahui oleh pejabat penegak hukum.
Baca juga: Pemkab Tanah Laut prioritaskan etika pada peserta didik PAUD