"Kami melakukan penguatan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin," kata Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel Bahjahtul Mardiah di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Kemenkum Kalsel ingatkan notaris kewajiban terapkan PMPJ
Bahjahtul menjelaskan Raperda disusun dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Tanah Laut.
Kemudian, memenuhi hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum.
Karena itu, pelayanan bantuan hukum tidak hanya dilakukan terhadap perkara hukum yang sedang atau masih berproses pada tingkat penyidikan, penyelidikan atau penuntutan, namun dilaksanakan juga sosialisasi dan supervisi kepada masyarakat secara perorangan maupun kelompok.
Baca juga: Kemenkum Kalsel dapatkan rekomendasi TPI optimis raih WBK
Bahjahtul menyampaikan pula proses harmonisasi sangat penting untuk memastikan setiap Raperda telah sesuai dengan asas, hierarki, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi merupakan langkah krusial dalam memastikan agar Raperda yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kepastian hukum dan kualitas normatif yang tinggi.
"Melalui rapat harmonisasi ini diharapkan Raperda yang tengah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dapat segera diselesaikan dan ditetapkan sehingga memberikan manfaat nyata dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah," ucapnya.
Baca juga: Kemenkum Kalsel ikuti desk evaluasi pembangunan zona integritas menuju WBK