Banjarmasin (ANTARA) - Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban) meraih penghargaan katagori keterbukaan informasi publik untuk tingkat nasional dari Kementerian Pendidikan Tinggi Sain dan Teknologi RI pada 2025.
"Alhamdulillah, ini tahun yang ke-2 Poliban menerima penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional secara berturut turut," ujar Direktur Poliban Kalsel, Joni Riadi di Banjarmasin, Kamis.
Menurut dia, Poliban menerima penghargaan tersebut saat Rapat Koordinasi Kehumasan dan Keprotokolan Kemdiktisaintek tahun 2025 yang digelar di Graha Diktisaintek, Gedung D Lantai 2, Jakarta pada 25 Juni 2025.
"Penghargaan diserahkan langsung Wakil Menteri Diktisaintek RI Stella Christi," ujarnya.
Joni Riadi yang menerima langsung penghargaan tersebut menyampaikan rasa syukur yang tidak terhingga, di mana ini sebuah kebanggaan dari hasil kerja keras seluruh insan di Poliban untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan, akuntabel, responsif dan informasi yang memang sudah seharusnya menjadi konsumsi masyarakat," ujarnya.
Joni Riadi memastikan kampus yang dipimpinnya ini akan terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Penghargaan ini menjadi motivasi kita agar selalu mempertahankan kualitas dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat, terlebih dalam hal edukasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di luar sana," ujarnya.
Poliban, kata dia, terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan bakti kepada bangsa dan negara khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, yakni dengan menciptakan SDM unggul yang siap kerja di dunia pendidikan, usaha dan industri.
Sebagaimana diketahui, Poliban pada tahun 2024 juga menerima penghargaan yang sama.
Pada 2025 ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI, Brian Yuliarto RI, menyampaikan, pemberian penghargaan ini adalah langkah strategis dalam penguatan peran kehumasan dan keterbukaan informasi publik di lingkungan kementerian.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Tujuannya adalah mendorong pelaksanaan layanan informasi publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penyelenggaraan layanan di bidang pendidikan tinggi, sains dan teknologi.
