Barabai (ANTARA) - Sejumlah agen dan pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) ditemukan menjual tabung melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pantauan pewarta ANTARA pada sejumlah titik pangkalan resmi LPG di Kota Barabai, Kabupaten HST, Rabu, pangkalan menjual tabung gas bersubsidi tersebut sekitar Rp25 ribu-Rp30 ribu per tabung kepada masyarakat , sedangkan agen memasarkan seharga Rp18ribu-Rp20 ribu lebih selama dua pekan terakhir.
Baca juga: Operasi pasar Disdag HST-Pertamina telah salurkan 3.640 tabung LPG 3 kg
Sementara pada tingkat eceran ditemukan harga mulai dari Rp28 ribu-Rp40 ribu per tabung, hal ini menjadi permasalahan di masyarakat karena harga tinggi dan persediaan terbatas.
"Kadang, LPG 3 kg ini datang dari agen ke pangkalan tidak sampai satu jam juga sudah habis," kata salah satu warga yang enggan menyebutkan identitas di Barabai.
Padahal, jika mengacu dengan Surat Edaran Bupati HST No.510/109/DISDAG/2025, harga gas LPG 3 kg mencapai Rp15.250 pada tingkat agen, tingkat pangkalan (Rp18.500), tingkat pengecer (maksimal Rp25 ribu), serta tingkat pengecer radius 60 km dari SPBBE (Rp28 ribu).
Permasalahan lainnya, kata konsumen tersebut, banyak juga menemukan pengecer yang mengambil tabung gas 3 kg dengan jumlah banyak di pangkalan, sedangkan masyarakat sekitar tidak kebagian dan malah harus membeli kepada pengecer dengan harga yang lebih mahal.
"Ini berimbas kepada masyarakat miskin yang menjadi kesulitan untuk mendapatkan tabung LPG 3 kg, kalaupun ada harganya juga sudah mahal, bahkan dua kali lipat dari harga HET," ujarnya.
Ia pun meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pihak Pertamina bisa serius bertindak menindaklanjuti permasalahan ini, sehingga distribusi LPG 3 Kg bisa berjalan dengan lancar dan tepat sasaran kepada masyarakat miskin.
Baca juga: Pelaku penggelapan tabung gas ditangkap polisi
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten HST Irfan Sunarko menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya menindaklanjuti permasalahan ini, bahkan telah menggelar rapat lintas sektor, termasuk Pertamina guna mencari solusi.
Ditambah Irfan, Pemkab HST tidak memiliki kewenangan menindak akan tetapi telah menerima berbagai laporan dari masyarakat untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Pertamina dan aparat penegak hukum.
Selain itu, Disdag Kabupaten HST telah turun ke lokasi untuk memantau dan melakukan berbagai upaya sosialisasi terkait HET Gas LPG 3 kg sesuai surat edaran Bupati HST guna edukasi kepada agen, pangkalan, pengecer maupun masyarakat.
"Kami sudah menerima beberapa laporan masyarakat terkait penjualan yang melebihi HET, dalam waktu dekat akan kita rapatkan," paparnya.
Terpisah, Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon telah memerintahkan Satgas Pangan memantau penjualan tabung gas 3 kg secara rutin di pasar.
"Bila ditemukan pelanggaran harga jual di atas HET, tentu akan kami tindak,” tegasnya.
Baca juga: Ketahuan curi tabung gas, pemuda ini disuruh lari sampai kantor polisi