Rantau (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah mengatakan bahwa proses pembahasan dilakukan secara cermat, menyeluruh, dan berbasis pada prinsip akuntabilitas.
“Setiap catatan fraksi merupakan bagian dari fungsi pengawasan, agar APBD benar-benar tepat guna dan tepat sasaran,” ujarnya, di Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Rabu.
Ia menambahman Persetujuan ini diberikan setelah lima fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir yang seluruhnya menerima dokumen pertanggungjawaban dengan sejumlah catatan.
Pembahasan Ranperda mencakup berbagai laporan keuangan strategis, kata dia, mulai dari Realisasi Anggaran, Neraca, Arus Kas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2024.
Sementara itu, Bupati Tapin H. Yamani menyebutkan agar meminta seluruh kepala SKPD untuk segera merespons masukan DPRD dengan memperbaiki aspek teknis pengelolaan keuangan.
“Pertanggungjawaban ini bukan hanya kewajiban administratif, tapi kesempatan untuk memperbaiki dan memperkuat tata kelola keuangan,” katanya.
Yamani mengatakan pentingnya menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang selama ini konsisten diraih oleh Pemkab Tapin.
“Setiap rupiah dalam APBD harus memberi dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ucap Bupati.
Ia menambahkan pengesahan LKPJ APBD 2024 ini sekaligus menjadi pijakan awal bagi Pemkab Tapin dalam menyusun anggaran tahun mendatang yang lebih responsif terhadap kebutuhan publik dan efisien secara anggaran.