Banjarbaru (ANTARA) - Rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mengesahkan Peraturan Daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 yang disampaikan pemerintah kota setempat.
Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera bersama dua unsur pimpinan dewan memimpin rapat paripurna agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas raperda itu di gedung DPRD Banjarbaru, Rabu.
"Seluruh fraksi di DPRD menyetujui raperda yang diajukan Pemkot untuk ditetapkan menjadi perda sehingga kami bersama Pj Wali Kota Subhan Nor Yaumil menandatanganinya," ujar Rizky dikonfirmasi, Kamis.
Menurut Rizky, sejumlah catatan, saran dan masukan disampaikan fraksi-fraksi melalui juru bicaranya yang diharapkan menjadi perhatian jajaran Pemkot Banjarbaru untuk perbaikan tahun depan.
Rizky menekankan, saran maupun masukan perwakilan partai politik di lembaga legislatif Banjarbaru itu harus menjadi perhatian terutama yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.
"Kami berharap, seluruh saran dan masukan yang disampaikan fraksi menjadi perhatian Pemkot sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun depan semakin baik," ucap politisi Partai Golkar itu.
Pj Wali Kota Banjarbaru Subhan Nor Yaumil mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi DPRD yang berisi saran dan masukan terkait penggunaan anggaran dalam APBD tahun depan yang mulai direncanakan.
"Saran dan masukan yang sudah disampaikan fraksi-fraksi tentu akan menjadi perhatian jajaran Pemkot Banjarbaru sekaligus evaluasi dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan," katanya.
Rapat paripurna yang dihadiri lebih dari dua pertiga anggota DPRD yang jumlahnya 30 orang ditutup dengan penandatanganan bersama naskah perda dilakukan Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Banjarbaru.