Rantau (ANTARA) - Bupati Tapin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Yamani menerima saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk memperkuat pelayanan dasar masyarakat yang fokus pada posyandu dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Ada saran dari Kemendagri agar diterbitkan peraturan bupati (Perbup) untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam penguatan layanan dasar,” kata Yamani dikonfirmasi di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu.
Baca juga: PKK Kalsel soroti kesiapan Posyandu Kamboja Tapin
Yamani mengaku berkesempatan beraudiensi dengan jajaran Kemendagri RI di Jakarta guna menyampaikan beberapa hal terkait penguatan layanan Posyandu di pedesaan.
Selain itu, Yamani juga berdiskusi dengan Kemendagri perihal strategi percepatan pemenuhan SPM pada enam bidang utama yang menjadi program pusat.
Menurut Yamani, pemerintah pusat menekankan penting regulasi yang jelas sebagai landasan hukum pelaksanaan program strategis desa.
Ia menambahkan termasuk dorongan agar kepala daerah menerbitkan aturan yang mewajibkan dukungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap posyandu.
Baca juga: Tapin siapkan transformasi Posyandu
Dengan audiensi ke Kemendagri RI ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya Pemkab Tapin memenuhi hak dasar masyarakat desa secara terukur dan berkelanjutan.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak bisa dilakukan setengah hati,” ucap Yamani.
Melalui audiensi ini, Yamani berharap dukungan teknis dan kebijakan dari pemerintah pusat dapat mempercepat pelaksanaan reformasi layanan dasar di desa, termasuk integrasi data dan pendanaan posyandu dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI La Ode Ahmad menuturkan posyandu kini sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan desa yang efektif.
Menurut La Ode, pelibatan aktif perangkat desa dan OPD teknis menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan program, terutama pada konteks pencapaian indikator SPM.
Baca juga: Tim PKK Tapin kunjungi Desa Dieng Kulon, Jateng terkait transformasi Posyandu