Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kalsel Aulia Azizah menyampaikan hal itu usai rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel apresiasi "DOKB" tertib sampaikan aspirasi
"Dengan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pengurusan izin usaha pertambangan ke depan lebih mudah, tidak seperti selama ini terkesan rumit," tutur Aulia.
Srikandi DPRD Provinsi Kalsel itu mengungkapkan keluhan masyarakat terkait perizinan yang dinilai rumit, memakan waktu lama, dan membutuhkan biaya tinggi.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa saat ini pengurusan izin masih terkesan rumit dan mahal. Hal inilah yang ingin kita perjelas melalui Raperda agar nantinya dapat mempermudah para pelaku usaha, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan oleh pemerintah daerah,” ujar Aulia.
Sementara itu, Ketua Pansus IV Athaillah Hasbi menuturkan pembahasan Raperda pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batu bara berjalan lancar.
Baca juga: Ustadz Aspani ungkap rahasia pelihara wudhu
"Sesuai draf Raperda sepertinya tidak ada perubahan. Karena sesuai Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55," ujar pria akrab disapa Bang Atak tersebut.
Athaillah menambahkan Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel akan terus menggali masukkan dari berbagai pihak, termasuk ke daerah lain guna menyempurnakan isi Raperda.
Sebagaimana terjadwal dan sesuai kesepakatan, Pansus IV menjalani studi komparasi ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada 12-14 Juni 2025.
Baca juga: Anggota Banggar DPRD Kalsel soroti KUA-PPAS RAPBD-P 2025
