“Saksi kedua dalam persidangan mengaku melihat terdakwa Jumran tidak sendirian di dalam mobil warna hitam saat pembunuhan, katanya ada orang lain selain terdakwa,” kata Penasihat Hukum Terdakwa, Letda Laut CHK Efan Tanaem mewakili terdakwa ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kamis.
Baca juga: Bunuh jurnalis di Kalsel, oknum TNI AL minta dibebaskan dari hukuman
Berdasarkan fakta persidangan, Letda Efan menyatakan bahwa saksi kedua jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), penglihatan saksi juga tertutup pepohonan, sehingga kurang mampu mendeskripsikan kejadian dengan jelas dan sebenar-benarnya.
“Saksi tidak melibat dengan jelas wajah yang ada di dalam mobil warna hitam yang berada di dekat kebun saksi,” tuturnya.
Di dalam persidangan, kata Letda Efan, saksi hanya mendeskripsikan ciri-ciri badan, pakaian, dan postur, serta tidak menjelaskan wajah, padahal gambaran wajah adalah suatu deskripsi sebagai kunci keterangan.
Menurut dia, saksi kedua hanya memberikan keterangan ciri-ciri yang umum hampir dimiliki oleh kebanyakan manusia, tidak kenal dengan terdakwa dan dugaan orang lain di TKP sehingga penasihat hukum meminta majelis hakim patut mengabaikan keterangan saksi kedua.
Letda Efan menyimpulkan bahwa keterangan saksi kedua yang menyebutkan ada orang lain di TKP selain terdakwa Jumran, tidak dapat dijadikan sebagai bukti karena tidak memiliki kekuatan sehingga patut diragukan kebenarannya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa saat saksi kedua melihat korban, kondisi kesehatan saksi dalam keadaan tidak sehat, sehingga kurang jelas mendeskripsikan saat terdakwa meninggalkan TKP pembunuhan.
Letda Efan juga mengatakan saat saksi kedua memberikan keterangan di hadapan persidangan dan saat di BAP, keterangannya berubah-berubah terkait posisi jasad korban.
“Kami sebagai penasihat hukum terdakwa Jumran, tidak menerima serta menolak keterangan saksi kedua yang menyebutkan ciri-ciri dan jumlah pelaku lebih dari satu orang,” kata dia kepada majelis hakim.
Baca juga: Prajurit TNI AL bunuh jurnalis di Kalsel ajukan pledoi
Setelah membacakan seluruh nota pembelaan, Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menyatakan keberatan dan akan menyampaikan replik sebagai jawaban atas pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai oleh Letkol CHK Arie Fitriansyah mengagendakan sidang selanjutnya pada Selasa (10/6) dengan agenda pembacaan replik oleh oditurat militer.
Dalam sidang pada Rabu (4/6) , Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menuntut oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan berencana dengan pidana penjara seumur hidup.
Sunandi menegaskan bahwa terdakwa secara sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban sehingga layak dituntut pidana seumur hidup serta pidana tambahan agar terdakwa Jumran dipecat dari dinas TNI AL.
Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.
Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Baca juga: Oknum TNI AL bunuh jurnalis Kalsel tak sanggup bayar restitusi Rp278 juta