Kotabaru (ANTARA) - Polres Kotabaru jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan empat tersangka pada dua lokasi berbeda.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menyampaikan kasus kejahatan tersebut terjadi pada dua lokasi yang berbeda, yaitu Kecamatan Pulau Laut Utara dan Kecamatan Kelumpang Hulu.
Baca juga: Polres Kotabaru ungkap kasus penemuan jasad bayi
"Kasus yang pertama pencurian senapan angin dan kasus kedua pencurian buah kelapa sawit," kata Doli di Kotabaru, Senin.
Kasus pertama terjadi pada Jumat (2/5) sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Selokayang atau Jalan Paving tembus air terjun Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Pada kejadian tersebut, tersangka AB (28) warga Desa Dirgahayu, diringkus Polres Kotabaru setelah mencuri sebuah senapan angin dan sebilah parang dengan kumpang berwarna merah milik korban berinisial YS (60).
Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang sudah rusak, lalu mengambil barang tersebut yang diletakkan dekat lemari.
"Aksi pelaku diketahui setelah korban mendengar suara mencurigakan dari belakang rumah," ujar Doli.
Setelah memastikan kehilangan barang, korban menyebarkan informasi ke grup media sosial hingga mendapatkan kabar bahwa pelaku bersembunyi di salah satu tempat.
Saat ini, tersangka AB mendekat di Polres Kotabaru dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Warga Paser Kaltim diduga diterkam buaya saat mancing di Kotabaru
"Dari pengakuan pelaku, motif pencurian dilatarbelakangi alasan ekonomi," katanya.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di areal perkebunan sawit PT. Sinar Mas, Unit SCNE Divisi II Blok F55, Desa Bangkalan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu yang melibatkan tiga pelaku berinisial AA (33), MH (25), dan R (52).
Para tersangka memanen sawit dari pohon menggunakan alat egrek dan tojok, lalu mengangkut hasil curian sebanyak 63 keranjang ke dalam mobil pick-up.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku di lokasi kejadian.
Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu yang bergerak cepat menciduk para tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick-up, satu egrek, satu tojok, serta STNK.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Kotabaru menegaskan berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana, terutama pencurian yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Baca juga: Polres dan Pemkab Kotabaru gelar Rakor tinkatkan ketertiban