"Selain menghadirkan tata kelola rumah sakit profesional, regulasi juga harus berprinsip pada kepentingan masyarakat," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Kemenkum hadirkan layanan AHU dan KI pada Batola Serumpun Festival
Harmonisasi merupakan bentuk komitmen Kemenkum Kalsel dalam mendukung pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, terintegrasi, dan berpihak kepada kepentingan publik.
Dalam pembahasan substansi Raperbup, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel Eryck Yulianto menyampaikan pelayanan kesehatan merupakan hak asasi setiap orang yang dijamin oleh konstitusi.
Oleh karena itu, penyelenggaraan rumah sakit sebagai penyedia layanan publik harus dikelola secara profesional dan berlandaskan prinsip tata kelola yang baik, sebagai wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat (unsur filosofis).
Selain itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit yang bermutu, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pasien, diperlukan pedoman tata kelola internal rumah sakit yang menjadi acuan bagi seluruh unsur pelaksana rumah sakit (unsur sosiologis).
Baca juga: Kemenkum Kalsel sosialisasikan e-Harmonisasi ke-13 daerah
Rapat harmonisasi berjalan lancar dengan perbaikan dan penyempurnaan substansi maupun teknik penulisan dilakukan secara komprehensif.
Diharapkan Raperbup ini dapat segera disahkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Batola.
Direktur RSUD H. Abdul Aziz Marabahan dr Aan Widhi Anningrum menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin.
Dia menyebut pendampingan oleh Kemenkum sangat membantu dalam penyusunan produk hukum daerah, terutama upaya menghadirkan tata kelola rumah sakit yang profesional dan berprinsip pada kepentingan masyarakat.
Baca juga: Kemenkum Kalsel harmonisasikan RPJMD 2025-2029 Kota Banjarmasin