“Remisi ini bukan hanya tentang pengurangan masa pidana, tetapi sebagai motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri,” kata dia usai memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada WBP di Amuntai, Hulu Sungai Utara, Selasa.
Baca juga: Lapas Amuntai Kalsel koordinasi ke Polres guna cegah kejahatan WBP
Ia berharap momentum ini menjadi semangat bagi WBP lain untuk berkelakuan baik serta positif dalam mengembangkan potensi dalam diri sehingga siap berbaur dengan masyarakat setelah masa pidana berakhir.
“Khusus Hari Raya Waisak, WBP mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan. Proses pemberian remisi secara transparan dan akuntabel dengan mempertimbangkan sikap dan keikutsertaan dalam program pembinaan spiritual,” ujarnya.
Yosef menjelaskan pemberian remisi didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan merupakan hak setiap WBP yang memenuhi syarat administrasi dan substansi.
Baca juga: Kalapas Amuntai Kalsel pastikan WBP kondusif pada razia pekan ke-19
Ia mengatakan remisi hari besar keagamaan diberikan kepada masing-masing pemeluk agama, karena saat ini Hari Raya Waisak maka WBP yang mendapatkan remisi adalah pemeluk agama Buddha.
“Remisi sebagai bentuk penghargaan kepada WBP karena telah menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik, utamanya aktif berpartisipasi dalam setiap program pembinaan di lapas,” ujar Yosef.
Baca juga: Kalapas Amuntai Kalsel terima masukan WBP terkait program pembinaan