Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menyita 2,04 gram sabu dikemas dalam 12 plastik klip dari warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak berinisial BY (34) yang diciduk Satresnarkoba setempat.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan penangkapan BY sebagai tindak lanjut pengakuan dari pelaku penyalahgunaan sabu DA (25) warga Desa Kapar yang lebih dulu ditangkap.
Baca juga: Dua warga Desa Padang Panjang diciduk diduga bawa sabu
"Barang bukti sabu sebanyak 2.04. gram diakui BY miliknya dan dijual kepada pelaku DA," jelas Wahyu di Tabalong, Senin.
Kini pelaku BY menjalani proses hukum dan selain 12 plastik klip yang berisi sabu juga diamankan satu sekop dari sedotan, satu pak plastik klip dan uang tunai Rp200 ribu.
Penangkapan pelaku yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah setelah mendapatkan informasi dari pelaku DA kalau sabu yang dimilikinya dibeli dari BY.
Baca juga: Warga Desa Sei Pimping diduga curi kabel pompa minyak
Sebelumnya Satresnarkoba menangkap pelaku DA di pos jaga Desa Lapar Kecamatan Murung Pudak dengan barang bukti sabu 0,03 gram serta alat isap.
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan kurungan badan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan sementara tersangka BY dan DA dijerat dengan pasal 114 Jo 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Polres Tabalong patroli di perbatasan Kalsel-Kaltim