Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan 49,15 gram sabu-sabu dari tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba agar tidak disalahgunakan pada penanganan perkara dan demi kepastian hukum.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan barang bukti dari satu laporan polisi lanjut dan enam laporan polisi dilaksanakan Restoratif Justice berdasarkan rekomendasi dari tim asesmen Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk warga Bartim Kalteng miliki 2,4 gram sabu
"Sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," kata Wahyu di Tabalong, Rabu.
Pemusnahan sabu mengacu pada Pasal 91 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada pada penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
Baca juga: Polres Tabalong raih penghargaan kategori Pelayanan Prima
Dengan ketentuan paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
Sedangkan, Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Kasat Narkoba AKP Abdullah memimpin pemusnahan barang bukti disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung, Kejari Tabalong, BNNK Tabalong, Dinas Kesehatan, penasehat hukum tersangka, saksi ahli, Kasat Tahti dan Kasi humas Polres Tabalong.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk warga Desa Mangkusip simpan sabu