Banjarbaru (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (BPK Kalsel) meminta 13 kabupaten/kota se-Kalsel segera membenahi persoalan pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan pendapatan dana hibah dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024.
“Memang dalam pemeriksaan keuangan 13 kabupaten/kota, secara umum kami menemukan hanya sedikit kendala terkait penyetoran ke kas daerah. Namun, pajak MBLB dan anggaran pendapatan hibah tidak kalah penting untuk diperhatikan masing-masing pemerintah daerah,” kata Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andriyanto usai menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan daerah 13 kabupaten/kota se-Kalsel di Banjarbaru, Senin.
Baca juga: BPK: Pemprov Kalsel berpotensi kehilangan PAD senilai Rp60 miliar
Ia menyebutkan terkait permasalahan yang harus mendapat perhatian itu, yakni pemungutan pajak MBLB belum sesuai ketentuan karena perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) beroperasi namun belum dipungut pajak MBLB.
“Kemudian masalah pajak MBLB berikutnya yang belum sesuai ketentuan, yaitu pemungutan pajak MBLB dari orang pribadi maupun badan usaha yang tidak memiliki IUP atau bukan penghasil MBLB,” ujar Andriyanto.
Kemudian persoalan kedua yang perlu mendapat perhatian 13 kabupaten/kota, terkait anggaran pendapatan hibah dari bagi hasil keuntungan bersih perusahaan pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak terealisasi.
Andriyanto menjelaskan akibat sektor itu tidak terealisasi, sehingga kabupaten/kota tidak dapat memanfaatkan dana bagi hasil keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK.
Berikutnya, pertanggungjawaban hibah belum sesuai ketentuan, di antaranya penerima hibah belum menyampaikan laporan penggunaan hibah, tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang memadai, dan sisa dana hibah belum disetorkan ke kas daerah masing-masing kabupaten/kota.
Baca juga: Pemkab HSS kembali raih opini WTP BPK RI untuk ke-12 kali berturut-turut
BPK Kalsel meminta pemerintah daerah segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari ke depan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 204 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Andriyanto menekankan tim BPK Kalsel selama dan setelah melakukan tugas pemeriksaan dilarang menerima dan meminta apapun kepada entitas yang sifatnya di luar dari program pemeriksaan yang telah ada.
“Komitmen ini telah diatur dalam Peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK,” ujar Andriyanto.
Dalam pemeriksaan keuangan daerah 2024 di Kalsel, BPK juga merekomendasikan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing kabupaten/kota dalam menyampaikan LKPD rencana kegiatan anggaran harus sesuai dengan substansi kegiatan.
Karena terdapat temuan kesalahan penganggaran, pemerintah daerah saat belanja untuk aset tetap masih menggunakan belanja barang, padahal harusnya memakai belanja modal.
Andriyanto juga menambahkan aset persediaan yang diserahkan kepada masyarakat harus menggunakan belanja barang namun masih menggunakan belanja modal.
"Kami mendorong agar tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) mereview semua usulan penganggaran dari masing-masing SKPD agar sesuai dengan substansi permasalahan,” tutur Andriyanto.
Baca juga: BPK Kalsel serahkan hasil pemeriksaan keuangan bagi 13 kabupaten/kota