Banjarbaru (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta agar kasus yang menjerat Mama Khas Banjar, sebuah UMKM asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengedepankan pembinaan.
“Dalam perspektif Kementerian UMKM, dalam konteks pemberian sanksi kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia, harusnya lebih mengedepankan prinsip-prinsip pembinaan,” ucap Maman ketika ditemui setelah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.
Baca juga: Polda Kalsel lindungi masyarakat soal kasus label kedaluwarsa
Ia menyampaikan keterangan sebagai Amicus curiae atau sahabat pengadilan. Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan.
Dalam kesempatan tersebut, Maman memberikan pandangan ataupun perspektif sebagai Kementerian UMKM.
Menurut dia, prinsip penegakan hukum pidana terhadap UMKM, dalam hal ini Mama Khas Banjar, sepatutnya menjadi pilihan terakhir dalam proses penegakan hukum.
“Jadi tadi saya sudah sampaikan, harapan kami lebih mengedepankan kepada sanksi administratif daripada sanksi pidana,” kata dia.
Baca juga: Polda Kalsel tegaskan tidak sita ikan asin di Toko Mama Khas Banjar
Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim yang menjadi terdakwa soal perlindungan konsumen yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Firly Nurachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, namun tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Polda Kalsel luruskan semua informasi tidak benar Toko Mama Khas Banjar