“Kondisi Mama Khas Banjar ini akan kami jadikan sebagai sebuah momentum untuk pembenahan dan akselerasi penataan secara menyeluruh terkait perlindungan dan pembinaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” ucap Maman ketika ditemui setelah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.
Baca juga: Menteri UMKM minta kasus Toko Mama Khas Banjar diselesaikan lewat pembinaan
Maman menyampaikan pengusaha mikro jauh dari pembekalan terkait ilmu hukum, ilmu keuangan, bahkan jauh dari pendekatan akademik.
Kesalahan administratif yang terjadi pada usaha tersebut, kata Maman, seharusnya ditangani dengan pendekatan pembinaan, alih-alih melalui jalur pidana.
Penataan UMKM meliputi perlunya pembekalan dan pendampingan terkait ilmu hukum.
“Itulah peran dan tugas kami sebagai pemerintah,” ucapnya.
Oleh karena itu, di pengadilan, Maman menyampaikan bahwa dirinya sebagai Menteri UMKM yang bertanggung jawab.
“Kalau misalnya mau ditanya siapa yang bertanggung jawab, saya ingin sampaikan kepada semuanya, saya yang bertanggung jawab,” kata Maman.
Baca juga: Polda Kalsel lindungi masyarakat soal kasus label kedaluwarsa
Pertanggungjawaban tersebut sebagai bentuk komitmen politik Maman selaku Menteri UMKM terkait kondisi pengusaha mikro di Indonesia.
Ia menyampaikan keterangan sebagai Amicus curiae atau sahabat pengadilan. Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan.
Dalam kesempatan tersebut, Maman memberikan pandangan ataupun perspektif sebagai Kementerian UMKM.
Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim yang menjadi terdakwa soal perlindungan konsumen yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Firly Nurachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, namun tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Polda Kalsel tegaskan tidak sita ikan asin di Toko Mama Khas Banjar