Banjarmasin (ANTARA) - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Muhammad Yamin HR menyatakan berupaya maksimal mempertahankan status Kota Layak Anak pada 2025.
Yamin di Banjarmasin, Kamis, menyatakan, Banjarmasin sudah berstatus Kota Layak Anak kategori Nindya sejak 2022, dan mendapat evaluasi setiap tahun.
Baca juga: Banjarmasin giatkan kepatuhan pelajar terhadap perda
"Saat ini, Kota Banjarmasin mengikuti verifikasi untuk evaluasi Kota Layak Anak pada 2025," ujar Yamin.
Yamin menyampaikan program Kota Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI merupakan sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis hak anak.
Program ini, ungkap dia, bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi serta perlakuan salah lainnya.
"Pemenuhan hak anak harus dilakukan secara terintegrasi dan melibatkan seluruh elemen pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha. Ini adalah tanggung jawab bersama," ujarnya.
Yamin menambahkan pelestarian budaya lokal menjadi perhatian utama karena arus globalisasi yang deras.
Dia berharap generasi muda di Banjarmasin tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Banjar yang berkarakter.
Baca juga: Banjarmasin maksimalkan pengerukan sungai atasi banjir rob
"Jika kita gagal memenuhi hak dan perlindungan anak, maka kita juga gagal membentuk satu generasi bangsa. Karena itu, komitmen dan kolaborasi seluruh stakeholder menjadi kunci utama," ucapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Hj Neli Listriani merasa optimis kotanya bisa mempertahankan status kota layak anak, bahkan bisa naik tingkat menjadi paripurna.
"Sebab kita saat ini sedang membahas juga untuk Raperda tentang kota layak anak," ujarnya.
Dia pun menyampaikan verifikasi ini menjadi momentum penting bagi Kota Banjarmasin untuk menunjukkan upaya dan inovasi dalam lima klaster utama pemenuhan hak anak, yaitu pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak.
Selanjutnya, penguatan lingkungan keluarga dan penyediaan pengasuhan alternatif, pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan terakhir perlindungan khusus bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian lebih.
DPRD juga mengapresiasi seluruh upaya tersebut terkoordinasi dalam Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Banjarmasin, yang bekerja berdasarkan kebijakan dan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Banjarmasin jadikan Rumah Anno 1925 sebagai pusat kebudayaan