"Penetapan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menerima permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru 2024," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Rabu.
Berdasarkan hasil PSU pada 19 April 2025 dan penetapan perolehan suara yang dilaksanakan KPU pada 21 April 2025, pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono mengungguli kotak kosong dengan memperoleh 56.043 suara atau 52,15 persen berbanding 51.415 suara atau 47,85 persen.
Baca juga: Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru ditolak MK

Baca juga: KPU jadikan bahan evaluasi pesan MK soal cabut akreditasi pemantau pemilu
Adapun total suara sah 107.458 dan suara tidak sah 3.358 dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 195.819.
Tenri mengatakan setelah penetapan pihaknya pada Kamis besok menyerahkan berkas penetapan kepada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru untuk proses pelantikan nantinya.
"Untuk jadwal pelantikan menjadi kewenangan Dewan bersama Kemendagri, tugas kami sebagai penyelenggara selesai sampai penetapan kepala daerah terpilih hari ini saja," tutur Tenri.
Baca juga: 33 hari sakit usai PSU Banjarbaru, Ketua KPPS mengaku tak diperhatikan KPU
Video: