Batulicin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menggandeng Pemerintah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan guna meningkatkan layanan keimigrasian di "Bumi Saijaan".
"Kerjasama ini disepakati dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan dan Kantor Imigrasi Batulicin dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru," kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Batulicin Ferizal, di Tanah Bumbu Senin.
Baca juga: BPK nilai Kemenkumham ideal dalam pengelolaan anggaran
Feizal mengatakan, dalam kerjasama ini sebelumnya telah dibahas secara rinci isi dan implementasi teknis dari dokumen kerja sama, termasuk rencana pelaksanaan layanan keimigrasian secara langsung di Kabupaten Kotabaru.
Layanan yang akan diberikan meliputi penerbitan paspor bagi Warga Negara Indonesia serta layanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing, yang pelaksanaannya akan difasilitasi oleh pemerintah daerah dan dijalankan oleh Kantor Imigrasi Batulicin sesuai dengan jadwal yang disepakati.
Ferizal juga menyampaikan bahwa, kerja sama ini akan memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Imigrasi Batulicin.
"Melalui kerjasama ini masyarakat Kotabaru tidak lagi datang ke kantor imigrasi untuk mengurus dokumen keimigrasian. Petugas Imigrasi akan hadir langsung di daerah dengan layanan yang terjadwal dan terfasilitasi," ujarnya.
Perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmad Khumaidi menegaskan bahwa, model kerja sama ini merupakan bagian dari kebijakan transformasi pelayanan publik.
"Kami mendukung penuh langkah-langkah sinergis seperti ini yang memudahkan masyarakat sekaligus memperluas jangkauan pelayanan imigrasi," tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kalimantan Selatan Yan Wely Wiguna juga menyampaikan bahwa penyusunan Nota Kesepahaman ini merupakan landasan penting dalam membangun sinergi antar instansi.
"Nota Kesepahaman ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk komitmen jangka panjang untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan di daerah. Ini adalah pijakan awal agar seluruh jajaran dapat bekerja dalam satu visi pelayanan publik yang lebih baik," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, rencananya penandatanganan resmi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama akan dilaksanakan pada 1 Juni 2025 bertempat di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Kotabaru.
Baca juga: Bupati Kotabaru perkuat kemitraan bersama Kantor Imigrasi Batulicin
Melalui kerja sama ini, diharapkan pelayanan keimigrasian yang lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat dapat segera terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kabupaten Kotabaru.
Dalam penandatanganan itu turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Eka Saprudin beserta jajaran, serta Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ahmad Khumaidi, bersama tim dari Direktorat Kerja Sama Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.