Rantau (ANTARA) - Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan menyusun rencana pembangunan ulang Jalan Nasional di Bundaran Bungur, Kabupaten Tapin, dengan pendekatan berbasis data menyeluruh diawali survei pendahuluan guna memetakan kondisi utilitas bawah tanah.
Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan BPJN Kalsel Nino Sutrisno menjelaskan bahwa survei dimaksudkan untuk menghindari revisi perencanaan teknis di tengah pelaksanaan konstruksi.
Baca juga: Jelang mudik lebaran, jalan di Bundaran Bungur Tapin diperbaiki
"Data yang kami kumpulkan mencakup jaringan pipa Balai Wilayah Sungai, instalasi PDAM, hingga kabel optik Telkomsel dan Indosat. Kami ingin rencana teknis sekali jadi langsung matang," ujarnya setelah meninjau dan melakukan survei di Bundaran Bungur, di Tapin, Kabupaten Tapin, Jumat.
Jalan di sekitar Bundaran Bungur, kata Nino, selama ini rawan rusak akibat dilintasi kendaraan berat, termasuk truk ODOL (Over Dimension Over Load), serta kondisi tanah dasar yang tidak stabil.
Ia menyebutkan guna mengatasi kerusakan yang berulang BPJN Kalsel merancang pembangunan ulang jalan dengan struktur rigid pavement atau beton cor yang lebih tahan terhadap tekanan jangka panjang.
"Kawasan ini bukan hanya jalur vital, tetapi juga ikon kota. Jalan harus mampu menahan beban berat dan bertahan dalam waktu lama," kata Nino.
Nino menambahkan sembari menunggu pelaksanaan konstruksi permanen, perbaikan darurat melalui tambal sulam akan dilakukan guna menjaga keamanan pengguna jalan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Tapin Rizkan Noor menjelaskan pihaknya telah mengidentifikasi utilitas bawah tanah, termasuk pipa PDAM yang sudah tak lagi difungsikan.
"Beberapa titik utilitas telah kami data. Untuk pipa yang tidak terpakai, langsung dicabut agar tidak menghambat pengerjaan," kata Rizkan.
Baca juga: BPJN Kalsel tingkatkan pemahaman personel soal mutu pekerjaan aspal
Setelah proses inventarisasi dan koordinasi rampung, ucap Rizkan, BPJN juga akan memperluas survei ke sejumlah ruas lain di wilayah Tapin sesuai lingkup kerja masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).