Tanjung (ANTARA) - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan penyampaian penjelasan Bupati Tabalong terhadap Raperda RPJMD 2025-2029 ditunda karena hanya dihadiri delapan anggota dari total 30 wakil rakyat di "Bumi Saraba Kawa" ini.
Ketua DPRD Tabalong Riza Fahlipi selaku pimpinan sidang membatalkan rapat paripurna karena tidak memenuhi kuorum atau jumlah minimal peserta sidang.
Baca juga: Kemenkum Kalsel harmonisasi dengan DPRD Tabalong
"Rapat ditunda sampai menunggu jadwal Banmus paling lambat tiga hari karena tidak memenuhi kuorum," jelas Riza di Tabalong, Jumat (23/5/2025).
Delapan anggota dewan yang hadir dadi fraksi Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Nasdem, Gabungan sedangkan tiga fraksi lainnya tidak hadir.
Riza sendiri mengaku tidak tahu alasan ketidakhadiran 22 anggota dewan dan belum dapat informasi dari Sekretaris DPRD Tabalong Abu Bakar Sidiq.
Terpisah Sekretaris Dewan Abu Bakar Sidiq menyatakan menerima pesan dari beberapa anggota dewan yang tidak hadir mulai dari kegiatan Bimtek (Fraksi PAN), kematian keluarga dan alasannya lainnya.
"Ada enam anggota dewan yang menyampaikan ketidakhadiran sidang hari ini dan yang lainnya saya tidak tahu," jelas Abu Bakar.
Sebelumnya pelaksanaan rapat paripurna yang dijadwalkan pukul 13.30 WITA molor hampir dua jam dan akhirnya ditunda karena banyak anggota dewan yang absen.
Bupati Tabalong H Muhammad Noor bersama Sekda Hj Hamida Munawarah, perwakilan Kejari Tabalong M Fadhil hadir daam rapat paripurna ini.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sosial Sumiati mengatakan soal ketidakhadiran anggota dewan di rapat paripurna perlu dipublikasikan untuk mendisiplinkan lembaga legislatif.
Baca juga: Rahmadi gantikan Habib Taufan di DPRD Tabalong
"Ketua dewan harus menjelaskan soal ketidakhadiran anggota dan dipublikasikan agar bisa mendisiplinkan mereka," jelas Sumiati.