Kandangan (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan dan atau jawaban DPRD atau fraksi terhadap pendapat Bupati HSS atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dipimpin Wakil Ketua I Husnan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD HSS Bustami, di Kandangan, Kabupaten HSS, Rabu, mengatakan DPRD Kabupaten HSS sependapat atas apa yang disampaikan Bupati HSS, bahwa lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat Kabupaten HSS yang bercorak agraris.
"Karena sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup pada sektor pertanian, maka alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan keamanan pangan,” ucapnya.
Baca juga: Komisi I DPRD HSS-BJPS Kesehatan bahas tata kelola program JKN 2025
Menurut dia, alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan yang kehidupannya bergantung pada sektor pertanian masyarakat.
Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan mempunyai maksud untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian secara berkelanjutan.
Serta, melakukan pengendalian alih fungsi lahan pertanian, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan pertanian.
“Tujuannya adalah melindungi kawasan dan lahan pertanian berkelanjutan dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian milik petani, dan meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD HSS juga mengucapkan terima kasih terhadap apa yang menjadi landasan dalam pembentukan raperda ini.
Baca juga: DPRD HSS harapkan musrenbang berikan solusi permasalahan di masyarakat
Baik landasan filosofis, sosiologis dan yuridis diterima oleh eksekutif, sehingga hal ini mempermudah bagi DPRD dalam pembahasan raperda ini pada tahap selanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah HSS Muhammad Noor mengatakan masing-masing memahami dan sependapat bahwa memang raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini penting untuk segera dijadikan peraturan daerah (Perda).
“"Alhamdulillah, pada prinsipnya pihak legislatif dan eksekutif sama saling memahami pentingnya membuat perda tentang perlindungan lahan ini, karena ini dibuat memang sebagai perlindungan bagi warga yang bergelut di bidang pertanian," tambahnya.
Baca juga: Pemkab HSS-Balai Sungai diskusi intensif bahas percepatan pengerukan sungai