Banjarmasin (ANTARA) - Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana satu tahun dan enam bulan atau 1,5 tahun kepada terdakwa korupsi dana kader sosial di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) atas nama M Saidinor pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Selain pidana penjara juga didenda Rp50 juta subsider 6 bulan," kata JPU Fayol di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Mantan Plt Kadinsos HST divonis satu tahun penjara kasus korupsi
Terdakwa yang saat ini masih menjabat anggota DPRD HST juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp33.800.000 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 9 bulan.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam tuntutan jaksa juga mengatakan menyita uang yang sudah dititipkan terdakwa sebanyak Rp33.800.000 dan akan dijadikan sebagai uang pengganti.
Terdakwa melakukan penyalahgunaan penyaluran jasa upah program kader sosial.
Dia bertindak selaku pencari kader sosial dan mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 686 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan di HST.
Baca juga: Plt Kadinsos HST dituntut 1,6 tahun penjara kasus korupsi kader sosial
JPU menyebut terdakwa tidak mempunyai kapasitas atau kompetensi dalam kegiatan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial daerah.
Hasil pemeriksaan BPKP Kalsel, didapati kerugian negara sebesar Rp389 juta.
Selain didakwa jaksa telah melakukan tindakan korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten HST, terdakwa diketahui diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran APBD tahun 2022 bersama Plt Kepala Dinsos HST Wahyudi Rahmad (telah divonis).
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa hanya minta agar majelis hakim secepatnya membacakan vonis untuknya dan mendapatkan keringanan hukuman.
Ketua Majelis Hakim Aries Dedi kemudian mengagendakan kembali sidang pada Jumat (9/5) dengan agenda pembacaan putusan.
Baca juga: Kejari HST: Sidang korupsi Dinsos berjalan transparan