Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) menggandeng 11 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
"Kami baru saja melaksanakan penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun 2025 bersama 11 PBH," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Nuryanti Widyastuti di Banjarmasin, Jumat.
Sebagai langkah pengawasan, Nuryanti menegaskan Panitia Pengawas Daerah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum, guna memastikan bahwa layanan hukum yang diberikan benar-benar menjangkau masyarakat miskin secara efektif.
Pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar tujuan Undang-undang Bantuan Hukum dapat terimplementasi dengan baik di lapangan.
Nuryanti juga mengajak seluruh Ketua atau Direktur PBH untuk memaksimalkan peran dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu, sesuai Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
"Kami berharap semakin banyak masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis," ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Nuryanti Widyastuti saat penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun 2025 bersama 11 PBH di Banjarmasin, Senin (14/4/2025). (ANTARA/Firman)